Jumat, 18 April 2014

LAPORAN RISET PRODUK DAN LAYANAN BANK SYARI’AH MANDIRI



LAPORAN RISET PRODUK DAN LAYANAN BANK SYARI’AH MANDIRI

Disusun untuk Memenuhi Tugas
Riset Forum Studi Hukum Ekonomi Islam (ForSHEI)






Disusun oleh :

                                                  Ahmad Arief Widodo (132411141)        





FORUM STUDI HUKUM EKONOMI ISLAM (ForSHEI)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI WALISONGO
SEMARANG
2014


BAB I
PENDAHULUAN
A.          LatarBelakang
Dalam beberapa hal, bank konvensional dan perbankan syari’ah memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Akan tetapi, terdapat banyak perbedaan mendasar di antara keduanya. Perbedaan itu menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja.Di samping itu, paradigma yang dipakai juga berbeda. Bank konvensional hanya sebagai lembaga perantara keuangan (intermediary financial institution), sehingga tidak boleh berdagang. Sedangkan perbankan syari’ah, di samping sebagai lembaga perantara keuangan, juga melakukan perdagangan misalnya melalui jual-beli murabahah.
Landasan syari’ah perbankan syari’ah adalah ketentuan-ketentuan hukum mu’amalat, khususnya menyangkut hukum perjanjian (akad). Ada sejumlah akad yang dijadikan landasan bagi operasionalisasi perbankan syari’ah, seperti jual-beli (al-bai’) dengan berbagai jenisnya, sewa-menyewa (al-ijarah), perkonsian (al-musyarakah), bagi hasil (al-mudarabah), gadai (al-rahn), hutang-piutang (al-qard), pemindahan hutang (al-hiwalah), penanggungan hutang (al-kafalah), dan pemberian kuasa (perwakilan, al-wakalah).
Bentuk-bentuk akad jual-beli yang telah dibahas para ulama dalam fiqih mu’amalah terbilang sangat banyak. Jumlahnya bisa mencapai belasan jika tidak puluhan. Sungguhpun demikian, dari sekian banyak itu, ada tiga jenis jual-beli yang telah banyak dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syari’ah, yaitu bai’ al-murabahah, bai’ al-salam, dan bai’ al-istisna.Dan secara khusus, produk yang dihasilkan dari sistem jual-beli dan margin keuntungan adalah bai’ al-murabahah dan al-bai’ bi saman ajil.
B.           RumusanMasalah
Riset ini membahas sejarah berdirinya bank syariah mandiri serta berbagai macam produk dana dan jasa bank syariah mandiri dengan sistem akad mudharabah mutlaqah dan wadiah  yad dhamanah.
Untuk menambah pengetahuan akad-akad ekonomi islam yang di aplikasikan dalam produk-produk perbankan khususnya bank syariah mandiri maka di lakukan riset di bank syariah mandiri cabang ngaliyan semarang.
C.          TujuanRiset
Tujuan riset ini adalah untuk memperdalam pengetahuan tentang bank syariah mandiri serta membandingkan antara teori mengenai akad ekonomi islam dengan penerapan akad dalam produk-produk bank syariah mandiri.


















BAB II
LAPORAN HASIL RISET
  1. SEJARAH BANK MANDIRI
Bank Mandiri didirikan pada tanggal 2 Oktober 1998 sebagai bagian dari program restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia. Pada bulan Juli 1999, empat bank milik Pemerintah yaitu Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Expor Impor Indonesia dan Bank Pembangunan Indonesia, digabung ke dalam Bank Mandiriri. Keempat Bank tersebut telah turut membentuk riwayat perkembangan perbankan di Indonesia dimana sejarahnya berawal pada lebih dari 140 tahun yang lalu.
Setelah selesainya proses merger, Bank mandiri kemudian memulai proses konsolidasi, termasuk pengurangan cabang dan pegawai. Selanjutnya diikuti dengan peluncuran single brand di seluruh jaringan melalui iklan dan promosi.
Lini Bisnis
1. Institutional Banking
2. Corporate Banking
3. Commercial & Business Banking
4. Micro & Retail Banking
5. Consumer Finance
Deskripsi Kinerja Bisnis
1. Institutional Banking, adalah Sektor Bisnis baru
2. Corporate Banking, tumbuh sebesar 8.46% dibanding tahun 2008 menjadi Rp.141 trilin. Pertumbuhan ini didorong oleh tumbuhnya volume kredit sebesar 12.5%, terutama di sektor -sektor yang masih memiliki ruang tumbuh antara lain pertanian, konstruksi, pengangkutan, pergudangan dan komunikasi serta jasa jasa dunia usaha lainnya.
3. Commercial & Business Banking
4. Micro & Retail Banking
5. Consumer Finance
Dasar Hukum
PT Bank Mandiri (Persero) (selanjutnya disebut "Bank Mandiri") didirikan di Negara Republik Indonesia pada tanggal 2 Oktober 1998 berdasarkan Akta Notaris Sutjipto,SH dan No. 10 tanggal 2 Oktober 1998 dan telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman tanggal 2 Oktober 1998 No. C2-16561.HT.01.01 TH 98 dan telah diumumkan dalam Berita Republik Indonesia tanggal 4 Desember 1998 No. 97, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 6859.
Perubahan pertama Anggaran Dasar sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Sutjipto, SH No. 98 tanggal 24 Juli 1999, yang telah diterima dan dicatat di Departemen Kehakiman RI tanggal 29 Juli 1999 No. C-13.781.HT.01.04 TH 99 dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal 24 September 1999 No. 77, Tambahan Berita Negara RI No. 252.
Perubahan kedua Anggaran Dasar sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Aulia Taufani, SH pengganti notaris Sutjipto, SH No. 48 tanggal 10 Juli 2001, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 18 Juli 2001 No. C-03458.HT.01.04 TH 2001 dan telah diumumkandalam Berita Negara RI tanggal 18 Desember 2001 No. 101, Tambahan Berita Negara RI No.491.
Perubahan ketiga sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Aulia Taufani, SH pengganti notaris Sutjipto, SH No. 1 tanggal 1 Juni 2003, perubahan mana telah dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM) Dirjen Administrasi Hukum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 3 Juni 2003 No. C-12266.HT.01.04 TH 2003 dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal 8 Agustus 2003 No. 63, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 517.
Perubahan keempat sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Aulia Taufani, SH pengganti notaris Sutjipto, SH No. 2 tanggal 1 Juni 2003 dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI sesuai seurat tanggal 6 Juni 2003 No. C-12783.HT.01.04 TH 2003 dan telah diumumkan dalam Berita NEgara RI tanggal 8 Agustus 2003 No. 63, Tambahan Berita Negara RI No. 6590.
Perubahan kelima sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Sutjipto, SH no. 130 tanggal 29 September 2003, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam database Sistem administrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM) Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 23 Oktober 2003 No. C-25309.HT.01.04 TH 2003 dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal 21 Oktober 2003 No. 910, Tambahan Berita Negara RI No. 93.
Perubahan keenam sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Sutjipto,SH No. 43 tanggal 10 nopember 2004, perubahan mana elah diterima dan dicatat dalam database SISMINBAKUM Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 8 Desember 2004 No. C-29749.HT.01.04 TH 2004.
Perubahan ketujuh sebagimana dimuat dalam Akta Notaris Aulia Taufani, SH, pengganti notaris Sutjipto, SH No. 108 tanggal 26 Januari 2005, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam database SISMINBAKUM Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 14 Februari 2005 No. C-03680.HT.01.04 TH 2005. Perubahan kedelapan sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Aulia Taufani, SH pengganti notaris Sutjipto, SH No. 5 tanggal 4 April 005, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam database SISMINBAKUM Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 18 April 2005 No.C-10564.HT.01.04 TH 2005.
            Struktur Permodalan
Komposisi Kepemilikan Saham
Pemerintah : 70 %, Publik : 30 %
Strategi :
Menyelesaikan permasalahan kredit bermasalah (NPL) dan melakukan konsolidasi bisnis Corporate Banking
Memperbaiki image perusahaan, meningkatkan penerapan Good Corporate Governance dan memperkuat kapabilitas
Melanjutkan pengembangan bisnis pada seluruh segmen yang telah ditetapkan
Meningkatkan efisiensi operasional
Meningkatkan profesionalisme SDM melalui penerapan corporate values, performance culture, sales & risk culture
           



Tujuan :
Turut melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya di bidang perbankan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
            Visi :
TERDEPAN. TERPERCAYA, TUMBUH BERSAMA ANDA.
Misi :
o Berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pasar
o Mengembangan sumber daya manusia profesional
o Memberikeuntungan yang maksimal bagi stakeholder
o Melaksanakan manajemen terbuka
o Peduli terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan
B.     PRODUK DANA DAN JASA BANK SYARIAH MANDIRI
1.      Tabungan BSM
Tabungan bsm adalah produk tabungan dari bank syariah mandiri yang menggunakan akad mudharabah muthalaqah,  pihak bank menjadi mudharib (pengelola usaha) dan nasabah sebagai shohibul mal (pemilik modal)  dengan perbandingan bagi hasil (nisbah) antara Bank dan Nasabah adalah 66:34.
Contoh perhitungan :
Saldo rata-rata tabungan Pak Sarman bulan maret 2014 adalah Rp 1 juta. Perbandingan bagi hasil antara antara Bank dan Nasabah adalah 66:34. Bila saldo rata-rata tabungan seluruh nasabah BSM pada maret 2014 adalah Rp70 milyar dan pendapatan Bank yang dibagihasilkan untuk nasabah tabungan adalah Rp 6milyar maka bagi hasil yang diperoleh Pak Sarman adalah :
Rp 1.000.000            x Rp6.000.000.000,- x 34% = Rp29.143 (sebelum pajak)
Rp 70.000.000.000

2.      bsm tabungan mabrur
bsm tabungan mabrur adalah produk tabungan dari bank syariah mandiri untuk membantu pelaksanaan ibadah haji dan umrah yang menggunakan akad mudharabah muthalaqah. Saldo di tabungan ini tidak dapat dicarikan kecuali untuk melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji/umrah (BPIH) dan saldo minimal untuk di daftarkan ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).
3.      bsm tabungan investa cendekia
bsm tabungan investa cendekia adalah produk tabungan berjangka dari bank syariah mandiri  untuk keperluan biaya pendidikan dengan jumlah setoran bulanan tetap dan dilengkapi dengan perlindungan asuransi.
Manfaat dari asuransi :

Tahun Pertama Kepesertaan
Tahun Kedua dan Seterusnya
Meninggal dunia karena sakit (bukan karena kecelakaan)
Santunan meninggal sebesar 50 x setoran bulanan (setelah 3 bulan kepesertaan dan max. Rp50 juta)
• Santunan manfaat asuransi sebesar 100x setoran bulanan.
• Pembayaran sisa setoan bulanan untuk untuk masa yang belum dijalani
Meninggal dunia atau Cacat Tetap Total karena kecelakaan
• Santunan manfaat asuransi sebesar 50x setoarn bulanan
•Pembayaran sisa setoran bulanan untuk masa yang belum dijalani
•Santunan manfaat asuransi sebesar 100x setoran bulanan.
• Pembayaran sisa setoran bulanan untuk masa yang belum dijalani

Untuk premi asuransi aka didebet secara otomatis dari setoran bulanan tabungan dan premi asuransi ditentukan berdasarkan periode produk :
Jangka waktu menabung
Besarnya premi
1 – 5 tahun
2,50%
6 – 10 tahun
3,75%
11 – 15 tahun
5,00%
16 – 20 tahun
6,50%

Ilustrasi santunan manfaat asuransi :
Jangka Waktu  Menabung
Terjadi Risiko
Santunan Tunai
Sisa Setoran Bulanan
Total Santunan Manfaat Asuransi
11 tahun
Bulan ke-10
50x setoran bulanan
122
172x sisa setoran bulanan
20 tahun
Bulan ke-13
100x setoran bulanan
227
327x sisa setoran bulanan

Periode tabungan 1 s.d. 20 tahun dan penarikan sebagian  saldo diperbolehkan dengan saldo minimal Rp1.000.000.
Contoh Perhitungan :
Tanya : Saat ini Sabrina, anak saya, berumur 2 tahun.empat tahun lagi ia akan masuk SD. Berapa dana yang harus saya tabung setiap bulan untuk biaya kelak ia masuk SD ?
Jawab : Jika saat ini biaya masuk SD sekitar RP8juta dan asumsi kenaikan biaya pendidikan adalah 20%/tahun, maka dana yang diperlukan untuk masuk SD 4 tahun lagi adalah :
Rp8.000.000 x (1,2)4 = Rp.16.588.800
Jadi setiap bulan dana yang harus ditabung adalah Rp.16.588.800 : 48 bulan = Rp345.000 (bagi hasil diabaikan)
4.      bsm tabungan berencana
bsm tabungan berencana adalah produk tabungan berjangka yang memberikan nisbah bagi hasil berjenjangan serta kepastian pencapaian target dana yang telah ditetapkan dan mendapatkan perlindungan asuransi secara gratis & otomatis tanpa pemeriksaan kesehatan, tetapi Saldo tabungan tidak bias ditarik.
5.      bsm tabungan simpatik
bsm tabungan simpatik adalah produk tabungan dari bank syariah mandiri berdasarkan wadiah yang penarikannya dapa dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat yang disepekati dengan bonus bulanan yang di berikan dari pihak bank.
6.      tabunganKu
TabunganKu merupakan tabungan untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
7.      bsm deposito
bsm deposito adalah investasi berjangka waktu tertentu (1,3,6 dan 12 bulan) dalam mata uang rupiah yang dikelola berdasarkan akad mudharabah muthlaqah dan dapat dicairkan pada saat jatuh tempo. Contoh perhitungan bagi hasil :
8.      bsm giro
  bsm giro adalah sarana penyimpanan dan dalam mata uang rupiah untuk kemudahan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamananah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar