LAPORAN RISET PRODUK DAN
LAYANAN BANK SYARI’AH MANDIRI
Disusun untuk Memenuhi Tugas
Riset Forum Studi Hukum Ekonomi Islam
(ForSHEI)
Disusun
oleh :
Ahmad
Arief Widodo (132411141)
FORUM
STUDI HUKUM EKONOMI ISLAM (ForSHEI)
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGRI WALISONGO
SEMARANG
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LatarBelakang
Dalam beberapa hal, bank konvensional dan
perbankan syari’ah memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan
uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum
memperoleh pembiayaan, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Akan tetapi,
terdapat banyak perbedaan mendasar di antara keduanya. Perbedaan itu menyangkut
aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja.Di samping
itu, paradigma yang dipakai juga berbeda. Bank konvensional hanya sebagai
lembaga perantara keuangan (intermediary financial institution), sehingga tidak
boleh berdagang. Sedangkan perbankan syari’ah, di samping sebagai lembaga
perantara keuangan, juga melakukan perdagangan misalnya melalui jual-beli
murabahah.
Landasan syari’ah perbankan syari’ah adalah
ketentuan-ketentuan hukum mu’amalat, khususnya menyangkut hukum perjanjian
(akad). Ada sejumlah akad yang dijadikan landasan bagi operasionalisasi perbankan
syari’ah, seperti jual-beli (al-bai’)
dengan berbagai jenisnya, sewa-menyewa (al-ijarah),
perkonsian (al-musyarakah), bagi
hasil (al-mudarabah), gadai (al-rahn), hutang-piutang (al-qard), pemindahan hutang (al-hiwalah), penanggungan hutang (al-kafalah), dan pemberian kuasa
(perwakilan, al-wakalah).
Bentuk-bentuk akad jual-beli yang telah dibahas
para ulama dalam fiqih mu’amalah terbilang sangat banyak. Jumlahnya bisa
mencapai belasan jika tidak puluhan. Sungguhpun demikian, dari sekian banyak itu,
ada tiga jenis jual-beli yang telah banyak dikembangkan sebagai sandaran pokok
dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syari’ah, yaitu bai’ al-murabahah, bai’ al-salam, dan bai’
al-istisna.Dan secara khusus, produk yang dihasilkan dari sistem jual-beli
dan margin keuntungan adalah bai’
al-murabahah dan al-bai’ bi saman
ajil.
B.
RumusanMasalah
Riset ini membahas sejarah berdirinya bank
syariah mandiri serta berbagai macam produk dana dan jasa bank syariah mandiri
dengan sistem akad mudharabah mutlaqah
dan wadiah yad dhamanah.
Untuk menambah pengetahuan akad-akad ekonomi
islam yang di aplikasikan dalam produk-produk perbankan khususnya bank syariah
mandiri maka di lakukan riset di bank syariah mandiri cabang ngaliyan semarang.
C.
TujuanRiset
Tujuan riset ini adalah untuk memperdalam
pengetahuan tentang bank syariah mandiri serta membandingkan antara teori
mengenai akad ekonomi islam dengan penerapan akad dalam produk-produk bank
syariah mandiri.
BAB II
LAPORAN HASIL RISET
- SEJARAH BANK MANDIRI
Bank Mandiri didirikan pada tanggal 2 Oktober 1998 sebagai bagian dari
program restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia.
Pada bulan Juli 1999, empat bank milik Pemerintah yaitu Bank Bumi Daya, Bank
Dagang Negara, Bank Expor Impor Indonesia dan Bank Pembangunan Indonesia,
digabung ke dalam Bank Mandiriri. Keempat Bank tersebut telah turut membentuk
riwayat perkembangan perbankan di Indonesia dimana sejarahnya berawal pada
lebih dari 140 tahun yang lalu.
Setelah selesainya proses merger, Bank mandiri kemudian memulai proses
konsolidasi, termasuk pengurangan cabang dan pegawai. Selanjutnya diikuti
dengan peluncuran single brand di seluruh jaringan melalui iklan dan promosi.
Lini Bisnis
1. Institutional Banking
2. Corporate Banking
3. Commercial & Business Banking
4. Micro & Retail Banking
5. Consumer Finance
Deskripsi Kinerja Bisnis
1. Institutional Banking, adalah Sektor Bisnis
baru
2. Corporate Banking,
tumbuh sebesar 8.46% dibanding tahun 2008 menjadi Rp.141 trilin. Pertumbuhan
ini didorong oleh tumbuhnya volume kredit sebesar 12.5%, terutama di sektor
-sektor yang masih memiliki ruang tumbuh antara lain pertanian, konstruksi,
pengangkutan, pergudangan dan komunikasi serta jasa jasa dunia usaha lainnya.
3. Commercial & Business Banking
4. Micro & Retail Banking
5. Consumer Finance
Dasar Hukum
PT Bank Mandiri (Persero) (selanjutnya disebut "Bank Mandiri")
didirikan di Negara Republik Indonesia pada tanggal 2 Oktober 1998 berdasarkan
Akta Notaris Sutjipto,SH dan No. 10 tanggal 2 Oktober 1998 dan telah memperoleh
persetujuan Menteri Kehakiman tanggal 2 Oktober 1998 No. C2-16561.HT.01.01 TH
98 dan telah diumumkan dalam Berita Republik Indonesia tanggal 4 Desember 1998
No. 97, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 6859.
Perubahan pertama Anggaran Dasar sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris
Sutjipto, SH No. 98 tanggal 24 Juli 1999, yang telah diterima dan dicatat di
Departemen Kehakiman RI tanggal 29 Juli 1999 No. C-13.781.HT.01.04 TH 99 dan
telah diumumkan dalam Berita Negara RI tanggal 24 September 1999 No. 77,
Tambahan Berita Negara RI No. 252.
Perubahan kedua Anggaran Dasar sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris
Aulia Taufani, SH pengganti notaris Sutjipto, SH No. 48 tanggal 10 Juli 2001,
perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum (SISMINBAKUM) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 18 Juli 2001 No.
C-03458.HT.01.04 TH 2001 dan telah diumumkandalam Berita Negara RI tanggal 18
Desember 2001 No. 101, Tambahan Berita Negara RI No.491.
Perubahan ketiga sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Aulia Taufani, SH
pengganti notaris Sutjipto, SH No. 1 tanggal 1 Juni 2003, perubahan mana telah
dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM) Dirjen
Administrasi Hukum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 3 Juni
2003 No. C-12266.HT.01.04 TH 2003 dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI
tanggal 8 Agustus 2003 No. 63, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
517.
Perubahan keempat sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Aulia Taufani, SH
pengganti notaris Sutjipto, SH No. 2 tanggal 1 Juni 2003 dan telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI sesuai seurat
tanggal 6 Juni 2003 No. C-12783.HT.01.04 TH 2003 dan telah diumumkan dalam
Berita NEgara RI tanggal 8 Agustus 2003 No. 63, Tambahan Berita Negara RI No.
6590.
Perubahan kelima sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Sutjipto, SH no.
130 tanggal 29 September 2003, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem administrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM) Dirjen Administrasi
Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 23 Oktober
2003 No. C-25309.HT.01.04 TH 2003 dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI
tanggal 21 Oktober 2003 No. 910, Tambahan Berita Negara RI No. 93.
Perubahan keenam sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Sutjipto,SH No. 43
tanggal 10 nopember 2004, perubahan mana elah diterima dan dicatat dalam
database SISMINBAKUM Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia RI tanggal 8 Desember 2004 No. C-29749.HT.01.04 TH 2004.
Perubahan ketujuh sebagimana dimuat dalam Akta Notaris Aulia Taufani, SH,
pengganti notaris Sutjipto, SH No. 108 tanggal 26 Januari 2005, perubahan mana
telah diterima dan dicatat dalam database SISMINBAKUM Dirjen Administrasi Hukum
Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 14 Februari 2005 No.
C-03680.HT.01.04 TH 2005. Perubahan kedelapan sebagaimana dimuat dalam Akta
Notaris Aulia Taufani, SH pengganti notaris Sutjipto, SH No. 5 tanggal 4 April
005, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam database SISMINBAKUM
Dirjen Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI
tanggal 18 April 2005 No.C-10564.HT.01.04 TH 2005.
Struktur
Permodalan
Komposisi Kepemilikan Saham
Pemerintah : 70 %, Publik : 30 %
Strategi :
Menyelesaikan
permasalahan kredit bermasalah (NPL) dan melakukan konsolidasi bisnis Corporate
Banking
Memperbaiki image
perusahaan, meningkatkan penerapan Good Corporate Governance dan memperkuat
kapabilitas
Melanjutkan pengembangan bisnis pada seluruh
segmen yang telah ditetapkan
Meningkatkan efisiensi operasional
Meningkatkan
profesionalisme SDM melalui penerapan corporate values, performance culture,
sales & risk culture
Tujuan :
Turut melaksanakan
dan menunjang kebijaksanaan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan
pembangunan nasional pada umumnya, khususnya di bidang perbankan dengan
menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Visi
:
TERDEPAN.
TERPERCAYA, TUMBUH BERSAMA ANDA.
Misi :
o Berorientasi
pada pemenuhan kebutuhan pasar
o Mengembangan
sumber daya manusia profesional
o
Memberikeuntungan yang maksimal bagi stakeholder
o Melaksanakan manajemen
terbuka
o Peduli terhadap
kepentingan masyarakat dan lingkungan
B. PRODUK DANA DAN JASA BANK SYARIAH
MANDIRI
1. Tabungan BSM
Tabungan bsm adalah
produk tabungan dari bank syariah mandiri yang menggunakan akad mudharabah muthalaqah, pihak bank menjadi mudharib (pengelola usaha)
dan nasabah sebagai shohibul mal (pemilik modal) dengan perbandingan bagi hasil (nisbah) antara
Bank dan Nasabah adalah 66:34.
Contoh perhitungan :
Saldo rata-rata tabungan Pak Sarman bulan maret 2014 adalah Rp 1 juta. Perbandingan
bagi hasil antara antara Bank dan Nasabah adalah 66:34. Bila saldo rata-rata
tabungan seluruh nasabah BSM pada maret 2014 adalah Rp70 milyar dan pendapatan
Bank yang dibagihasilkan untuk nasabah tabungan adalah Rp 6milyar maka bagi
hasil yang diperoleh Pak Sarman adalah :
Rp 1.000.000 x Rp6.000.000.000,- x 34% = Rp29.143 (sebelum
pajak)
Rp 70.000.000.000
2. bsm tabungan mabrur
bsm tabungan mabrur
adalah produk tabungan dari bank syariah mandiri untuk membantu pelaksanaan
ibadah haji dan umrah yang menggunakan akad mudharabah
muthalaqah. Saldo di tabungan ini tidak dapat dicarikan
kecuali untuk melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji/umrah (BPIH) dan saldo
minimal untuk di daftarkan ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).
3. bsm tabungan investa cendekia
bsm tabungan investa
cendekia adalah produk tabungan berjangka dari bank syariah mandiri untuk keperluan biaya pendidikan dengan jumlah
setoran bulanan tetap dan dilengkapi dengan perlindungan asuransi.
Manfaat dari asuransi :
Tahun Pertama Kepesertaan
|
Tahun Kedua dan Seterusnya
|
|
Meninggal dunia karena sakit (bukan karena
kecelakaan)
|
Santunan meninggal sebesar 50 x setoran
bulanan (setelah 3 bulan kepesertaan dan max. Rp50 juta)
|
• Santunan manfaat asuransi sebesar 100x setoran
bulanan.
• Pembayaran sisa setoan bulanan untuk untuk
masa yang belum dijalani
|
Meninggal dunia atau Cacat Tetap Total karena kecelakaan
|
• Santunan manfaat asuransi sebesar 50x setoarn
bulanan
•Pembayaran sisa setoran bulanan untuk masa yang
belum dijalani
|
•Santunan manfaat asuransi sebesar 100x
setoran bulanan.
• Pembayaran sisa setoran bulanan untuk masa
yang belum dijalani
|
Untuk premi asuransi aka didebet
secara otomatis dari setoran bulanan tabungan dan premi asuransi ditentukan
berdasarkan periode produk :
Jangka waktu menabung
|
Besarnya premi
|
1 – 5 tahun
|
2,50%
|
6 – 10 tahun
|
3,75%
|
11 – 15 tahun
|
5,00%
|
16 – 20 tahun
|
6,50%
|
Ilustrasi santunan manfaat asuransi
:
Jangka Waktu Menabung
|
Terjadi Risiko
|
Santunan Tunai
|
Sisa Setoran Bulanan
|
Total Santunan
Manfaat Asuransi
|
11 tahun
|
Bulan ke-10
|
50x setoran bulanan
|
122
|
172x sisa setoran
bulanan
|
20 tahun
|
Bulan ke-13
|
100x setoran bulanan
|
227
|
327x sisa setoran
bulanan
|
Periode tabungan 1 s.d. 20 tahun
dan penarikan sebagian saldo diperbolehkan
dengan saldo minimal Rp1.000.000.
Contoh Perhitungan :
Tanya : Saat ini Sabrina, anak
saya, berumur 2 tahun.empat tahun lagi ia akan masuk SD. Berapa dana yang harus
saya tabung setiap bulan untuk biaya kelak ia masuk SD ?
Jawab : Jika saat ini biaya masuk
SD sekitar RP8juta dan asumsi kenaikan biaya pendidikan adalah 20%/tahun, maka
dana yang diperlukan untuk masuk SD 4 tahun lagi adalah :
Rp8.000.000 x (1,2)4 = Rp.16.588.800
Jadi setiap bulan dana yang harus
ditabung adalah Rp.16.588.800 : 48 bulan = Rp345.000 (bagi hasil diabaikan)
4. bsm tabungan berencana
bsm tabungan berencana adalah
produk tabungan berjangka yang memberikan nisbah bagi hasil berjenjangan serta
kepastian pencapaian target dana yang telah ditetapkan dan mendapatkan
perlindungan asuransi secara gratis & otomatis tanpa pemeriksaan kesehatan,
tetapi Saldo tabungan tidak bias ditarik.
5. bsm tabungan simpatik
bsm tabungan simpatik adalah produk
tabungan dari bank syariah mandiri berdasarkan wadiah yang penarikannya dapa
dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat yang disepekati dengan bonus
bulanan yang di berikan dari pihak bank.
6. tabunganKu
TabunganKu merupakan tabungan untuk
perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara bersama
oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
7. bsm deposito
bsm deposito adalah investasi
berjangka waktu tertentu (1,3,6 dan 12 bulan) dalam mata uang rupiah yang dikelola
berdasarkan akad mudharabah muthlaqah dan dapat dicairkan pada saat
jatuh tempo. Contoh perhitungan bagi hasil :
8. bsm giro
bsm
giro adalah sarana penyimpanan dan dalam mata uang rupiah untuk kemudahan
transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamananah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar